Masuk
1 Isi dengan NIM untuk Mahasiswa & NIP untuk Dosen
Detail Usulan Topik
Nama & NIM
Reynaldi Rizki Pinoi (531422103)
Program Studi & Angkatan
Sistem Informasi (2022)
Dosen Pendamping Akademik
Nikmasari Pakaya, S.Kom., M.T., MCE
Usulan Topik
Pengembangan Sistem
Usulan Judul
Rancang Bangun Sistem Informasi Verifikasi Dokumen Perencanaan dan Laporan Tahunan pada BAPELITBANGDA Kabupaten Gorontalo
Alternatif Judul

Rancang Bangun Sistem Informasi Verifikasi Dokumen Perencanaan dan Laporan Tahunan Berbasis Web (Studi Kasus : BAPELITBANGDA Kabupaten Gorontalo)

Permasalahan
  1. Proses verifikasi dilakukan oleh verifikator, namun pencatatan hasil verifikasi dan lembar bukti verifikasi masih dilakukan secara manual.
  2. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih harus datang langsung ke Bapelitbangda untuk melakukan proses verifikasi dan perbaikan dokumen, sehingga memerlukan waktu dan koordinasi yang tidak efisien.
  3. Belum terdapat pengaturan tenggat waktu (deadline) yang jelas dalam proses verifikasi dokumen, yang berdampak pada tidak pastinya waktu penyelesaian dokumen.
  4. Bukti bahwa dokumen telah diverifikasi masih berupa lembar verifikasi dalam bentuk fisik, sehingga bukti verifikasi tersebut belum terdokumentasi dengan baik yang menyulitkan proses penelusuran kembali pada saat diperlukan, khususnya dalam kegiatan audit perencanaan oleh aparat penegak hukum eksternal maupun internal.
Tujuan
  1. Untuk menganalisis proses verifikasi dokumen perencanaan dan laporan tahunan yang berjalan pada BAPELITBANGDA Kabupaten Gorontalo.
  2. Untuk mengidentifikasi kendala dalam proses pencatatan hasil verifikasi, koordinasi antara BAPELITBANGDA dan OPD, serta pengelolaan bukti verifikasi dokumen.
  3. Untuk merancang dan membangun sistem informasi yang dapat membantu pengelolaan proses verifikasi dokumen perencanaan dan laporan tahunan secara terstruktur dan terdokumentasi.
  4. Untuk menghasilkan sistem informasi yang mampu menyediakan pencatatan hasil verifikasi, pengelolaan catatan revisi, pengaturan tenggat waktu, serta penyimpanan bukti verifikasi secara digital guna mendukung akuntabilitas dan kebutuhan audit.
Manfaat
  1. Bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), mempermudah dalam melakukan asistensi, perbaikan, dan pemantauan status dokumen perencanaan dan dokumen laporan tahunan tanpa harus pergi ke kantor BAPELITBANGDA.
  2. Bagi BAPELITBANGDA Kabupaten Gorontalo, meningkat tata tertib administrasi dalam proses verifikasi, menyediakan arsip bukti verifikasi, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pada proses verifikasi dokumen perencanaan dan dokumen laporan tahunan khususnya mengantisipasi kegiatan audit perencanaan oleh aparat penegak hukum internal atau eksternal.
  3. Bagi Akademisi dan Peneliti, Menambah wawasan dan bahan kajian bagi penelitian selanjutnya yang mengangkat topik rancang bangun sistem informasi dan e-government.
Metode Penelitian

Deskripsi Kualitatif

metode deskriptif kualitatif merupakan suatu metode yang melukiskan, mendeskripsikan, serta memaparkan apa adanya kejadian objek yang diteliti berdasarkan situasi dan kondisi ketika penelitian itu dilakukan.

Metode Pengembangan Sistem

Model Prototype­­

Metode prototype merupakan metodologi pengembangan perangkat lunak berupa model fisik sistem sebagai fungsi awal dari sistem tersebut. Prototype ini dimana dalam sebuah tahapan proses pembuatan dan pengembangan perangkat lunak memungkinkan dapat terjadinya pengulangan dan perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan dan berakhir sampai system ini memenuhi kesesuaian dengan kebutuhan pengguna. Karena proses verifikasi dokumen yang diteliti masih dilakukan secara manual dan belum memiliki sistem sebelumnya, sehingga kebutuhan pengguna belum terdefinisi secara rinci.

Tahapan Penelitian
  1. Identifikasi masalah
  2. Pengumpulan data
  3. Analisis Sistem Berjalan
  4. Analisis Kebutuhan Sistem
  5. Perancangan Sistem
  6. Pengembangan Sistem
  7. Pengujian Sistem
  8. Evaluasi dan Rekomendasi
Tahapan Berkas (dari Admin)
Diterima
Periode Usulan Topik
Februari 2026
Waktu Mendaftar
Rabu, 11 Februari 2026 pukul 20.52